Hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum berlaku untuk semua orang dan diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta perundang-undangan yang mengubah atau menambah KUHP. Sementara itu, hukum pidana khusus mengatur tindak pidana tertentu dan subjek tertentu, diatur dalam undang-undang di luar KUHP.
Hukum Pidana Umum:
Berlaku untuk semua orang:
Hukum pidana umum mengatur perbuatan pidana yang berlaku untuk setiap orang tanpa memandang status sosial atau jabatan.
Diatur dalam KUHP dan peraturan terkait:
Hukum pidana umum diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan yang mengubah atau menambah KUHP.
Contoh:
Pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, dan lain-lain yang diatur dalam KUHP.
Hukum Pidana Khusus:
Berlaku untuk subjek tertentu atau tindak pidana tertentu:
Hukum pidana khusus mengatur tindak pidana yang hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti anggota militer, pejabat, atau pelaku tindak pidana tertentu (misalnya, korupsi, terorisme, narkoba).
Diatur di luar KUHP:
Hukum pidana khusus diatur dalam undang-undang di luar KUHP.
Contoh:
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, Undang-undang Narkotika.
Tujuan:
Hukum pidana khusus dibuat untuk mengatasi kejahatan yang spesifik dan memerlukan penanganan yang berbeda dari hukum pidana umum, menurut Gramedia.
Perbedaan Utama:
Hukum Pidana Umum
Subjek, Semua orang
Dasar Hukum, KUHP dan peraturan terkait
Contoh, Pencurian, penganiayaan, pembunuhan
Sanksi, Beragam, sesuai KUHP dan peraturan terkait
Hukum Pidana Khusus
Subjek, Orang tertentu atau tindak pidana tertentu
Dasar Hukum, Undang-undang di luar KUHP
Contoh, Korupsi, terorisme, narkoba
Sanksi, Lebih spesifik, sesuai undang-undang khusus
Kesimpulan:
Hukum pidana umum dan khusus memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan subjek dan dasar hukumnya. Hukum pidana umum berlaku untuk semua orang dan diatur dalam KUHP, sedangkan hukum pidana khusus mengatur tindak pidana tertentu dan subjek tertentu di luar KUHP.


0 Komentar