Hukum Agraria


Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur mengenai penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ini mencakup berbagai aspek seperti hak atas tanah, air, pertambangan, perikanan, serta penguasaan atas ruang angkasa. 

Ruang Lingkup Hukum Agraria:

Hukum Tanah: Mengatur hak penguasaan atas tanah.

Hukum Air: Mengatur hak penguasaan atas air.

Hukum Pertambangan: Mengatur hak penguasaan atas bahan galian.

Hukum Perikanan: Mengatur hak penguasaan atas kekayaan alam di air.

Penguasaan Ruang Angkasa: Mengatur hak penguasaan atas ruang angkasa. 

Asas-Asas Hukum Agraria: 

Asas Nasionalitas/Kebangsaan:

Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki hak sepenuhnya atas bumi, air, dan ruang angkasa. 

Asas Hak Menguasai Negara:

Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. 

Asas Hukum Adat:

Hukum adat yang masih berlaku dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar hukum agraria. 

Asas Fungsi Sosial:

Penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama. 

Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia:

UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria):

UUPA menjadi landasan hukum agraria di Indonesia dan mengatur berbagai aspek terkait penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. 

Perubahan Kebijakan Agraria:

Seiring dengan perubahan politik dan ekonomi, kebijakan agraria mengalami perubahan, termasuk perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani. 

Tujuan Hukum Agraria:

Menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui pengaturan hak penguasaan atas sumber daya alam, Menyelenggarakan tata guna tanah yang berkeadilan, Menjaga kelestarian lingkungan, Mencegah konflik agraria. 

Posting Komentar

0 Komentar