Hukum keluarga Islam, atau dikenal juga sebagai Ahwal Al-Syakhshiyah, adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur tentang masalah-masalah keluarga seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan perwalian. Hukum ini berlandaskan Al-Quran dan Sunnah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam:
Pernikahan (Nikah):
Meliputi ketentuan mengenai rukun nikah, syarat sah nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta akibat hukum dari perkawinan.
Perceraian (Talak):
Mengatur tentang perceraian, baik yang diajukan oleh suami maupun istri, serta akibat hukum dari perceraian.
Harta Benda Perkawinan:
Mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri terkait harta benda selama perkawinan, serta pembagian harta jika terjadi perceraian.
Kekeluargaan dan Perwalian:
Meliputi pengaturan tentang hubungan kekeluargaan, hak dan kewajiban orang tua dan anak, serta perwalian.
Warisan (Faraid):
Mengatur tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pentingnya Hukum Keluarga Islam:
Sebagai bagian inti dari syariah Islam, hukum keluarga menjadi pintu gerbang bagi umat Islam untuk lebih mendalami ajaran agama.
Hukum keluarga Islam memberikan pedoman dalam kehidupan berkeluarga sesuai dengan nilai-nilai agama, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Hukum keluarga Islam juga berperan dalam menjaga ketertiban sosial dan menghindari konflik dalam keluarga.
Penerapan Hukum Keluarga Islam di Indonesia:
Di Indonesia, hukum keluarga Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil pembaruan hukum keluarga di Indonesia. KHI menjadi pedoman bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.
Jurusan Hukum Keluarga Islam:
Banyak perguruan tinggi Islam, seperti UIN dan IAIN, menawarkan jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyah). Jurusan ini mempelajari hukum keluarga Islam secara mendalam, baik secara teoritis maupun praktis. Lulusan jurusan ini dapat berkarir di berbagai bidang, seperti hakim Pengadilan Agama, advokat, mediator, panitera, penghulu, dan konsultan hukum keluarga.
Kesimpulan:
Hukum keluarga Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam. Dengan memahami dan mengamalkan hukum keluarga Islam, diharapkan tercipta keluarga yang harmonis, sejahtera, dan sesuai dengan nilai-nilai agama.


0 Komentar