Paralegal di Candra Law Office & Partners


Paralegal di Candra Law Office & Partners (CLP) memiliki aturan dan kebijakan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemberian bantuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh kantor.

Selain aturan dasar setiap pemengang kartu anggota yang terlampir dibalik ID Card Paralegal Candra Law & Partner, berikut ada beberapa poin-poin penting terkait aturan dan kebijakan secara umum harus di taati oleh setiap anggota Paralegal Candra Law & Partner:


1. Status dan Peran Paralegal:

Paralegal di CLP adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, namun bukan advokat.

Mereka bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada klien.

Peran paralegal di CLP mencakup:

Mendukung advokat dalam persiapan berkas perkara. 

Melakukan penelitian hukum dan mengumpulkan informasi terkait kasus. 

Menjaga dokumen dan arsip kasus. 

Memantau tenggat waktu dan jadwal persidangan. 

Memberikan informasi dan pendampingan kepada klien (di bawah arahan advokat).


2. Persyaratan Menjadi Paralegal di CLP:

Warga Negara Indonesia.

Berusia minimal 18 tahun.

Memiliki pengetahuan tentang hukum, khususnya dalam bidang advokasi masyarakat.

Memiliki integritas dan loyalitas terhadap kantor.

Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh CLP, seperti pengalaman atau pelatihan terkait. 


3. Hak dan Kewajiban Paralegal:

Hak:

Mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Kewajiban:

Melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum sesuai dengan penugasan dari advokat.

Mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum yang berlaku.

Menjaga kerahasiaan informasi klien.

Berperilaku profesional dan etis dalam menjalankan tugas. 


4. Jenjang Karir:

CLP menyediakan jenjang karir yang jelas bagi paralegal, memungkinkan mereka untuk naik jabatan menjadi Legal Consultant atau bahkan Partner.

Kenaikan jabatan didasarkan pada kinerja, pengalaman, dan peningkatan kompetensi paralegal. *Note (Jika memungkinkan)


5. Hubungan dengan Advokat:

Paralegal bekerja di bawah pengawasan dan bimbingan langsung dari advokat.

Mereka bertanggung jawab kepada advokat yang menugaskan mereka.

Komunikasi yang efektif dan kerjasama yang baik antara paralegal dan advokat sangat penting dalam menjalankan tugas. 


6. Kepatuhan pada Peraturan:

CLP memastikan bahwa seluruh paralegal memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait bantuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 


Mereka juga mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh CLP untuk memastikan kualitas layanan. 

Dengan adanya aturan dan kebijakan yang jelas, CLP berupaya untuk memastikan bahwa paralegal mereka dapat memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat, sambil juga memberikan kesempatan bagi paralegal untuk berkembang dalam karir mereka. 


Catatan:

Terkait poin-poin di atas, kondisional dan karena setiap aturan selalu flexible tidak menentu sesuai dengan arahan KEPALA KANTOR CANDRA LAW OFFICE & PARTNER


INGIN MENJADI PARALEGAL CANDRA LAW OFFICE & PARTNER Daftar Sekarang GRATISSS !!!!

Posting Komentar

0 Komentar