Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam konteks kepentingan pribadi dan sipil. Ini mencakup berbagai bidang seperti perjanjian, kepemilikan properti, warisan, keluarga, dan perikatan. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban individu, serta menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan tersebut.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Hubungan Antar Subjek Hukum:
Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum.
Kepentingan Pribadi:
Fokusnya adalah pada kepentingan pribadi para subjek hukum, bukan kepentingan negara atau masyarakat secara umum.
Ruang Lingkup:
Hukum perdata mencakup berbagai bidang, termasuk:
Hukum Keluarga: Mengatur hubungan dalam keluarga, seperti perkawinan, perceraian, dan hak waris.
Hukum Benda: Mengatur kepemilikan dan penguasaan benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
Hukum Perikatan: Mengatur hubungan hukum yang timbul karena perjanjian, kontrak, atau perbuatan melawan hukum.
Hukum Waris: Mengatur peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Tujuan Hukum Perdata:
1.Melindungi hak dan kewajiban individu.
2.Menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa.
3.Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan antar individu.
4.Perbedaan dengan Hukum Publik:
Contoh Kasus:
Sengketa jual beli, sengketa warisan, perceraian, pelanggaran kontrak adalah contoh kasus yang termasuk dalam lingkup hukum perdata.


0 Komentar